Setelah sebelumnya membahas pengertian wali nikah dan pembagiannya secara garis besar dalam postingan berjudul Syarat Nikah Dan Rukun Nikah Dalam Islam. Di bawah ini adalah urutan dari wali nikah seorang wanita muslimah. Maksud dari urutan ini adalah jika orang dalam urutan pertama masih ada, maka tidak boleh dan tidak sah jika yang menikahkan adalah orang yang ada dalam urutan kedua. Jika orang pertama tidak ada atau tidak memenuhi syarat (syarat-syarat menjadi wali nikah akan saya bahas pada postingan lainnya), maka yang berhak adalah orang kedua dan begitu seterusnya.
Wali nikah, salah satu rukun yang harus dipenuhi
Berikut ini adalah urutan wali nikah dalam Islam.
- Ayah kandung
- Kakek, bapak dari ayah atau bapak dari kakek dan seterusnya
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah (saudara laki-laki dari ibu tidak berhak menjadi wali nikah)
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah dan seterusnya (Anak dari saudara laki-laki seibu tidak berhak menjadi wali nikah)
- Saudara laki-laki ayah kandung (paman)
- Paman atau saudara laki-laki ayah sebapak (paman atau saudara laki-laki seibu tidak berhak menjadi wali)
- Anak paman (saudara laki-laki ayah kandung) alias misanan
- Anak paman (saudara laki-laki ayah sebapak) dan seterusnya
- Pamannya ayah
- Anak pamannya ayah (misanan ayah)
- Pamannya kakek, kemudian anaknya
- Paman ayahnya kakek, kemudian anaknya dan begitu seterusnya, dengan catatan ayah kandung lebih didahulukan dari yang sebapak, baik saudara atau paman dan lain-lain.
Para wali nikah boleh melangsungkan pernikahan atau akad nikah sendiri ataupun diwakilkan kepada orang lain. Namun yang perlu di diperhatikan hanya jika wali nikahnya adalah Ayah atau Kakek yang boleh mewakilkan pada orang lain walaupun tanpa izin dari calon mempelai wanita. Adapun wali nikah selain Ayah dan kakek, boleh mewakilkan namun harus dengan izin dari calon mempelai wanita. Jika semua urutan wali tidak ada, maka yang menikahkan adalah wali hakim (petugas KUA).
Jika wali nikah lebih dari satu dan dalam satu derajat, misalnya ada tiga saudara kandung atau ada 2 paman atau lebih. Maka yang berhak menikahkan adalah siapa saja diantara mereka yang mendapat izin dari calon mempelai wanita. Jika calon mempelai wanita memberi izin pada semuanya, maka semuanya berhak menjadi wali nikahnya. Siapa saja yang nanti diantara mereka yang menikahkannya maka pernikahannya adalah sah, walaupun tanpa izin dari yang lainnya dan walaupun yang paling muda diantara mereka.
Namun yang paling tepat atau yang paling patut untuk menikahkan jika terjadi kondisi seperti di atas, seperti adanya paman yang lebih dari satu. Maka yang paling faham dan mengerti akan hukum nikah diantara mereka adalah lebih baik, kemudian yang paling wara’ (paling hati-hati dalam urusan agama), setelah itu yang paling tua. Namun jika masih berebutan juga, maka di undi saja diantara mereka.
Itulah penjelasan tentang urutan wali nikah dalam Islam dan hukumnya jika ada lebih dari satu orang dalam pernikahan. Pembahasan selanjutnya tentang wali nikah ini adalah tentang wali mujbir, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang wali nikah, 8 hal yang mencegah seseorang untuk menjadi wali nikah dan siapa saja wanita yang boleh dinikahkan dengan wali hakim akan di bahas pada postingan-postingan selanjutnya.
Disarikan dari buku bagaimana anda menikah dan mengatasi permasalahannya oleh Habib Segaf Hasan Baharun.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan